SIANTAR, – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan WBP atau narapidana napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar disebut-sebut menjadi pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut. Namun informasi tersebut langsung dibantah pihak Lapas. Salah seorang sumber, Selasa 15/9 sekira pukul WIB menerangkan, peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar sangat marak. Peredarannya, kata sumber tersebut, dikendalikan empat napi. “Masih marak peredaran narkoba. Termasuk ada narkoba tak bertuan yang sering masuk ke Lapas,” kata sumber yang dapat dipercaya. Dikatakannya, pihak Lapas yang berada di Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut diminta transparan dalam mengembankan visi misi Lapas agar pemain narkoba tak kebablasan. “Harusnya sesuai visi menjadi penyelenggara pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM. Saya yakin para pemain narkoba di sana sebagian berlindung sama oknum petugas Lapas sehingga adem ayem,” jelasnya. Ia juga menyebutkan nama keempat napi tersebut, yakni HS alias L, BPP alias F, FRM alias F, dan FC. Ia pun menyebutkan nomor kamar tempat keempatnya ditahan “Keempatnya sudah lama berkuasa dan hanya mereka yang berani menjalankan bisnis haram tersebut. Rasanya, nggak mungkin pihak Lapas nggak tau,” tukasnya, seraya menambahkan keempatnya menjadi penghuni lapas karena kasus penyalahgunaan narkoba. Masih menurut sumber tersebut, saat ini Lapas menjadi pasar empuk bagi mereka yang menjalankan bisnis peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Apalagi ketika sudah mendapatkan ‘restu’ dari oknum pejabat Lapas. “Saya yakin ada salah satu oknum di sana yang terlibat dan itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Semoga Pak Menkumham Yasona Laoly membaca berita ini, biar tau apa yang terjadi di Lapas Pematangsiantar,” harapnya. Sementara itu, Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi saat dihubungi, Rabu 15/9 sekira pukul WIB via telepon seluler, membantah informasi tersebut. “Hal seperti itu tidak kita benarkan. Baru-baru ini banyak teman-teman wartawan menanyakan hal tersebut, dan itu tidak benar,” tukas Rudi. mat SIANTAR, – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan WBP atau narapidana napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar disebut-sebut menjadi pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut. Namun informasi tersebut langsung dibantah pihak Lapas. Salah seorang sumber, Selasa 15/9 sekira pukul WIB menerangkan, peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar sangat marak. Peredarannya, kata sumber tersebut, dikendalikan empat napi. “Masih marak peredaran narkoba. Termasuk ada narkoba tak bertuan yang sering masuk ke Lapas,” kata sumber yang dapat dipercaya. Dikatakannya, pihak Lapas yang berada di Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut diminta transparan dalam mengembankan visi misi Lapas agar pemain narkoba tak kebablasan. “Harusnya sesuai visi menjadi penyelenggara pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM. Saya yakin para pemain narkoba di sana sebagian berlindung sama oknum petugas Lapas sehingga adem ayem,” jelasnya. Ia juga menyebutkan nama keempat napi tersebut, yakni HS alias L, BPP alias F, FRM alias F, dan FC. Ia pun menyebutkan nomor kamar tempat keempatnya ditahan “Keempatnya sudah lama berkuasa dan hanya mereka yang berani menjalankan bisnis haram tersebut. Rasanya, nggak mungkin pihak Lapas nggak tau,” tukasnya, seraya menambahkan keempatnya menjadi penghuni lapas karena kasus penyalahgunaan narkoba. Masih menurut sumber tersebut, saat ini Lapas menjadi pasar empuk bagi mereka yang menjalankan bisnis peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Apalagi ketika sudah mendapatkan ‘restu’ dari oknum pejabat Lapas. “Saya yakin ada salah satu oknum di sana yang terlibat dan itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Semoga Pak Menkumham Yasona Laoly membaca berita ini, biar tau apa yang terjadi di Lapas Pematangsiantar,” harapnya. Sementara itu, Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi saat dihubungi, Rabu 15/9 sekira pukul WIB via telepon seluler, membantah informasi tersebut. “Hal seperti itu tidak kita benarkan. Baru-baru ini banyak teman-teman wartawan menanyakan hal tersebut, dan itu tidak benar,” tukas Rudi. mat
Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sejak Mei sampai Juli 2022. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Baca Juga:
Lampung Utara - Oknum Lurah Kota Alam Lampung Utara FS ditetapkan tersangka terkait kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Lurah Kota Alam pada 6 Juni 2023. Lurah Kota Alam akan dijerat pasal 112 dan 127 undang undang narkotika dan psikotropika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara I Made Indra, Minggu 11/6/2023. Diketahui, oknum Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara Lampura, diringkus Satnarkoba Polres setempat lantaran memiliki sejumlah alat bukti narkoba di kediamannya. Alat bukti tersebut, seperti satu buah kaca pirek, korek api gas yang telah dimodifikasi di temukan di luar rumahnya. Bahkan petugas juga menemukan satu klip bekas pakai narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam gantungan dompet mobil pribadinya. Penemuan barang haram tersebut, bermula ketika Unit TIPIKOR Polres Lampura, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, melakukan pengeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran kelurahan sebesar Rp 161 Juta tahun 2022 lalu. Polisi kala itu, melakukan suwifing di lokasi kantor tempat oknum bertugas, bahkan di tempat itu, polisi juga menyita barang bukti berkas kaitan dengan kasus dana Kelurahan tersebut. Selain kantor kelurahan, polisi juga melakukan pemeriksaan di kediaman sang Oknum Lurah Kota Alam berinisial FS. Di lokasi itu, ternyata polisi tidak hanya menyita dokumen, terlebih menemukan sejumlah barang haram narkoba abis pakai dan sejumlah alat bukti lainnya. "Kita menemukan dan menyita barang itu. Selanjutnya menyerahkan kepada Satuan Narkoba Polres Lampura, guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama. Sementara untuk dugaan kasus anggaran kelurahan, pihaknya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Jadi pelaku dan barang bukti kita limpahkan dulu ke satuan narkoba Polres Lampura. Untuk tindak pidana kasus dugaan Korupsi, tetap di tangani unit TIPIKOR Polres Lampura. Tahapannya sedang berlangsung," tegasnya.
SIANTAR Persidangan kasus narkoba terus berlanjut dengan dua terdakwa yakni Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fhytta I Sipayung yang didampingi oleh dua hakim anggota. Dalam sidang kali ini Iptu J Hutajulu yang menjabat sebagai Kanit Reserse Narkoba Polres Siantar ikut []
METRO,SIANTAR Satuan Narkoba Polres Siantar mengamankan 1 Bal Ganja dari Jalan Flores,Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat, Jumat 16/12/2022. Muhammad Rangga 42 warga jalan Sibatu-Batu, Kecamatan Sitalasari ini ditangkap setelah pihak petugas mendapat informasi dari informan. “Kita dapat informasi,dari informan ada seseorang laki-laki sedang membawa 1 Bal ganja dengan mengendarai sepeda motor Honda Super 800 BK 4340 WAM,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan. Pada saat penangkapan,polisi melakukan pemeriksaan ditemukan dari gantungan dashboard Sepeda Motor berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah Bal ganja berat bruto 1090 gram. Selain itu,polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Samsung. “Rangga mengaku bahwa ganja itu,l diperolehnya dari seorang berinisial L,” bebernya. Namun pada saat di lakukan pencarian terhadap kehilangan jejak dan tidak menemukan L. Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.zeg
SIANTAR aparat penegak hukum (Polri-red) terus melakukan tindakan dan juga penanggulangan terkait peredaran Narkotika diwilayah Kota Pematang Siatar. Namun itu tidak semata-mata menjadi efek jerat bagi para pelakunya. Hal itu dibuktikan dengan adanya kasus-kasus penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang terus menerus mengalami peningkatan. Bahkan dalam Tidak
Ilustrasi anak muda terjerat kasus narkoba. Foto ShutterstockKomisi Penyiaran Indonesia KPI membantah keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba di Perum Ciledug Indah Karang Tengah, Kota Tangerang. KPI menyatakan tidak benar ada anggotanya yang tengah berperkara karena narkoba di Polres Metro Tangerang tersebut tertuang dalam siaran pers bernomor 05/KPI/ tentang Pemberitaan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat."Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort Polres Metro Tangerang Kota," terang KPI Pusat dalam keterangan pers yang diterima, Rabu 7/6.Meski demikian, dalam siaran pers itu KPI membenarkan, memang pernah ada pegawainya yang terlibat kasus narkoba. Disebutkan bahwa mantan staf itu kini tengah menjalani proses hukum."Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri PPNPN di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum," lanjut siaran pers berkomitmen untuk mencegah segala tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Ditandai dengan ditandatanganinya nota kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional BNN."Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional BNN pada bulan Januari tahun 2023," klarifikasi KPI terkait kasus tersebutMenyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI, maka disampaikan bahwa1. Tidak benar ada Anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort Polres Metro Tangerang Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri PPNPN di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional BNN pada bulan Januari tahun informasi ini Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut diduga melibatkan staf atau pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keterlibatan staf KPI masih dalam penyelidikan."Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota staf KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 8/6Kasus ini terungkap saat Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial yakni Instagram pada awal Mei 2023."Dari informasi itu, pada tanggal 8 Mei 2023 akhirnya berhasil kita ungkap, yakni di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, berhasil mengamankan ER berusia 17 tahun," ujarnya.
TerlaporUU ITE di Polrestabes Medan Belum Ditangkap, Teuku Fathir : "Bentar Saya Panggil Penyidiknya". Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban. Kasat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus perampokan yang terjadi di Apotek Sahabat.
Un homme est mort et un policier a été blessé vendredi après-midi dans une fusillade qui a éclaté à proximité de l'une des entrées de la station de métro Bonaventure, à les informations divulguées par le Service de police de la Ville de Montréal SPVM, un policier a été blessé par arme blanche au cou et au torse au moment d'appréhender un suspect qui déambulait dans la station de métro. Le partenaire de l'agent aurait alors ouvert le feu sur le suspect. Selon le SPVM, les deux policiers et le suspect ont été transportés dans un centre hospitalier. Le suspect, âgé d'une vingtaine d'années, est décédé peu de temps après son transport à l'hôpital. Le policier frappé à l'arme blanche souffre de blessures sérieuses, tandis que l'autre agent est en état de choc et reçoit des soins. Les faits se sont déroulés peu avant 13 h 40. Un témoin, qui se trouvait non loin du guichet, raconte qu'il a vu les policiers sortir leurs armes, une matraque pour l'un et un fusil pour l'autre. Comme on était en travers de leur chemin, ils nous ont demandé de nous tasser, rapporte Carl Nantel. L'homme poursuivi ne s'est jamais arrêté de marcher, puis il est parti à courir. Il a tourné au coin et on a entendu trois coups de feu. » Le bureau du ministre de la Sécurité publique a rapidement émis un communiqué signalant que l'enquête serait confiée à un autre corps policier, en l'occurrence la Sûreté du Québec. Le SPVM s'est d'ailleurs réfugié derrière cette annonce pour éviter de communiquer. Pour des raisons de transparence, on veut confirmer toutes les informations par des faits, et non par des dires », a expliqué le sergent Ian Lafrenière, porte-parole du SPVM. Comme le service est impliqué, on veut donner une info qui est juste », a-t-il insisté, ajoutant qu' on ne veut vraiment pas intervenir dans cette enquête-là ». Des enquêteurs de la SQ ont été dépêchés sur les lieux, conformément à la politique ministérielle voulant que l'enquête soit confiée à un autre corps policier lorsque des personnes sont blessées, ou tuées, lors d'une intervention policière. La circulation du métro a été interrompue sur la ligne orange entre les stations Berri-UQAM et Lionel-Groulx. Le service a repris graduellement vers 14 h 30, en après-midi, mais la station Bonaventure est restée fermée le reste de la journée au public pour les besoins de l'enquête.
Iamenjelaskan, terkait penangkapan kasus narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat (22/10). Menurutnya, tangkapan kasus narkoba itu tidak benar dilepaskan, melainkan diserahkan oleh Polres Pematang Siantar ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar.
Jakarta - Polisi menangkap empat kurir narkoba jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan barang bukti yang disita dari mereka sebanyak 18,6 kilogram sabu bernilai Rp28 miliar lebih."Kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp1,5 juta, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp28 miliar lebih," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 8 Juni menjelaskan, pelaku inisial AT dan EN ditangkap di Jalan Mangga Besar VI Nomor 62, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada 21 Mei 2023. Barang bukti sabu yang disita sebanyak 6,933 di hari yang sama, polisi menangkap pelaku berinisial MRD alias BRG di indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII Nomor 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangannya disita 1,064 penangkapan pelaku inisial SDM alias JDR terjadi di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna Nomor 44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita dari SDM sebanyak 10,672 gram sabu."Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," ujar M. Perwira menengah Polri itu menuturkan, ada embrio dari jaringan ini yang hendak mengirim sabu ke wilayah Aceh, Medan, dan Jakarta. Modus jaringan ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum dari wilayah Sumatera, maka sabu itu akan diedarkan di Jakarta Barat dan sekitarnya. Dari kasus ini, kata Syahduddi, masih ada orang lain yang menjadi ini berperan sebagai pengendali pengiriman sabu. "Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Cik Agam," pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman Editor Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba
TEMPOCO, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa manajer penyanyi Bunga Citra Lestari ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. "Saya benarkan ya, manajer seorang artis Ibu Kota atas nama sang artisnya Bunga Citra Lestari. Manajernya yang ditangkap terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 5 Agustus
METRO,SIANTAR Personel Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap enam pengedar narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung dalam dua hari, Kamis 16/6/2022 dan Jumat 17/6/2022. Salah satu dari keenam tersangka merupakan seorang perempuan. Dia adalah Arini Febri Admaja alias Airin 29, warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sementara, 5 tersangka lainnya yakni Sutan Aji Pratomo 31, warga Jalan Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Maiyos Diki Syahputra 19, warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Kemudian, Kevin Andreas William Sitorus 20, warga Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, DF 16, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Muhammad Yusuf 21, warga Jalan Pisang, Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjitan mengatakan, awalnya, polisi menangkap Arini dari depan kos-kosan Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis sekira pukul Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Arini yang akan bertransaksi narkoba di sana. Saat ditangkap, Arini sedang berdiri di depan kos-kosan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 plastik rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan 1 unit handphone. Arini mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari Sutan. Atas pengakuan tersebut, polisi pun langsung mengejar Sutan. Hingga akhirnya, Kamis sekira pukul WIB, Sutan berhasil diringkus dari depan kos-kosan Pondok Joy. Dari Sutan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikendarainya. Sutan mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, K belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, Jumat sekira pukul WIB, polisi meringkus Maiyos dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BK 2927 WAA dari Maiyos. Tak sampai di situ, polisi melakukan penangkapan terhadap Andreas dan DF dari salah satu kamar di Debora Kost, Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat sekira pukul WIB. Dalam penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 11 paket sabu seberat 1,96 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo. Kepada polisi, Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E. Terakhir, Jumat sekira pukul WIB, polisi meringkus Yusuf dari Jalan Sipahutar, Gang Anggrek I, tepatnya di depan Kolam Renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Yusuf, polisi menyita barang bukti 12 paket ganja seberat 61,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sebanyak Rp12 ribu. Yusuf mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Kabupaten Tanah Karo. Namun, polisi belum berhasil menangkap H. “Keenam tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.zeg
.